Bisakah UMKM Menggunakan WhatsApp Business API?

Kabar gembira untuk Anda yang selalu bertanya bisakah UMKM
menggunakan WhatsApp Business API? Karena saat ini Anda akan mendapatkan
jawabannya.
WhatsApp Business API dari Wappin memungkinkan UMKM menggunakan
WhatsApp Business API pada bisnis mereka saat ini yah.
Namun, tentu ada persyarat dan ketentuan yang harus diikuti
UMKM tersebut jika ingin menggunakan WhatsApp Business API.
BACA JUGA: Cari Platfrom Bisnis Terlengkap, WhatsApp Business API Solusinya!
Hal itu sama seperti bisnis biasa yang ingin menggunakan WhatsApp
Business API yang juga memerlukan beberapa ketentuan dan dokumen.
Perlu diketahui, jika Anda memiliki bisnis UMKM dan ingin
menggunakan WhatsApp Business API Anda harus menyiapkan beberapa dokumen
pendukung.
Dokumen itu antara lain, Surat IUMK (Izin Usaha Mikro Kecil),
NPWP, Nomor yang belum pernah di gunakan, hingga Facebook Business Manager.
BACA JUGA: Selama Pandemi, Tingkat Broadcast Messages Mengalami Kenaikan! Berikut Datanya!
Mungkin ada beberapa persyaratan yang Anda tidak pahami yah.
Namun, jika Anda menggunakan WhatsApp Business API dari Wappin Anda tentunya
akan dibantu.
Selain persyaratan dokumen, Anda juga harus memenuhi
persyaratan lain seperti memiliki website sendiri dengan email domain sesuai
dengan nama usaha Anda.
Bisa dibilang semua syarat hampir sama seperti saat Anda
ingin menggunakan WhatsApp Business API pada bisnis biasa.
Nah, saat ini WhatsApp Business API Wappin sedang menawarkan
promo terbaru Free Trial tentunya dengan beberapa syarat dan ketentuan yah!
Jika Anda tertarik dan ingin mengetahui lebih lanjut, silakan
kunjungi Wappin.id dan isikan data diri Anda!(*)
Komentar 0